JAKARTA - Polisi menetapkan eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan atas penetapan Ahmad Fanani sebagai tersangka.
"Ya benar (tersangka)," katanya kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Polisi Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Kemah Pasca-Pemilu