Baca juga: Eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dana Kemah
Menurutnya, dalam penetapan Fanani dilakukan sudah sesuai dengan prosedur serta sudah berdasarkan gelar perkara. "Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut juga diketahui bahwa kerugian negara ditaksir hingga Rp 1.752.663.153
Dalam kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017. (wal)
(Salman Mardira)