JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Agama, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim), Zuhri mengakui bahwa pernah diperintah oleh terdakwa Haris Hasanuddin untuk mengumpulkan uang guna kegiatan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin di daerahnya.
Demikian diakui Zuhri saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Dalam kesaksiannya, Zuhri menjelaskan pernah dipanggil oleh Haris Hasanuddin untuk mengumpulkan uang dari para pejabat Kemenag di Jatim.
Baca juga: Saksi Sebut Menag Lukman Intervensi Sekjennya untuk Loloskan Jabatan
"Ya itu waktu ada rakertim, Kami tahu-tahu diminta Pak Haris, 'Mas saya minta tolong teman-teman kalau ada yang nitip uang tolong dibantu'," kata Zuhri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Zuhri berhasil mengumpulkan sebesar Rp72 juta dari para Kepala Kantor Kemenag se-Jawa Timur. Masing-masing pejabat Kemenag, kata Zuhri, memberikan uang dalam jumlah yang berbeda kisaran Rp1 Juta hingga Rp2 Juta.
"Tapi kalau untuk detail untuk apanya saya kurang tahu. Saya hanya mengumpulkan. kemungkinan, persiapan karena sebagai adat ketimuran, kedatangan Bapak Menteri, Pak Polisi yang mengawal minta juga, barangkali ini untuk pimpinan," terangnya.
Baca juga: Menag, Khofifah & Romahurmuziy Bakal Bersaksi di Persidangan Esok Hari
Zuhri mengatakan, uang yang dikumpulkan sebesar Rp72 juta tersebut berasal dari uang saku kegiatan para Kepala Kemenag se-Jatim. Berdasarkan rincian Zuhri, uang sebesar Rp40 hingga Rp50 juta diberikan ke Humas Kemenag Jatim atas perintah Haris Hasanuddin.
Kemudian, uang Rp10 juta diberikan kepada Haris Hasanuddin untuk kebutuhan kegiatan Lukman Hakim. Sementara sisanya yakni Rp22 juta, sambung Zuhri, diminta oleh Haris Hasanuddin.
"Untuk yang Rp22 juta saya enggak tau untuk apa. Engga (dicatat) dari kantor mana saja uang Rp72 juta," katanya.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy 30 Hari ke Depan
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Selain Romahurmuziy, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.