(Baca juga: Nurul Qomar Ditahan Polisi, Nasdem: Kita Enggak Kasih Bantuan Hukum)
Nurul Qomar ditetapkan tersangka pemalsuan ijazah oleh penyidik Polres Brebes dan sempat ditahan, sebelum dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.
“Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP ayat 2, menggunakan surat palsu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Triatmaja.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.