SURABAYA - Artis FTV Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE mengenai penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU. Diketahui Vanessa ditahan sejak 31 Januari 2019, dan jika divonis 5 bulan penjara akan menghirup udara bebas pada Sabtu 29 Juni 2019.
Dimana sebelumnya JPU menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara. Majelis hakim menvonis Vanessa Angel karena terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara karena Prostitusi Online
