Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bebas Akhir Juni

Syaiful Islam , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |18:37 WIB
 Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bebas Akhir Juni
Vanessa Angel di Polda Jatim (foto: Okezone)
A
A
A

Vanessa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan dipotong masa tahanan," terang Hakim Dwi Purwadi saat sidang.

 Baca juga: Vanessa Angel Harap Masalahnya Cepat Selesai

Usai hakim membacakan putusan, Vanessa Angel langsung berkonsultasi dengan pengacaranya. Kemudian Vanessa Angel menyatakan menerima putusan tersebut.

"Menerima majelis hakim," ucap Vanessa.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement