Choon Sik juga menyampaikan pendirian PT SDJA Rembang dalam kegiatan produksinya akan menyerap tenaga kerja sejumlah 10.000 orang. Target penerimaan tenaga kerja perusahaan tersebut yaitu sebesar 80% merupakan penduduk kabupaten Rembang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya meminta kepada perusahaan agar fasilitas yang diberikan negara jangan disalahgunakan dan selalu patuh pada peraturan. Fasilitas Kawasan Berikat ini akan mempermudah operasional perusahaan.
"Kami mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang, serta dilarang memberikan gratifikasi kepada petugas Bea Cukai terkait pelayanan yang diberikan,” tegasnya.
Bea Cukai berharap dengan pemberian fasilitas KB ke-13 di tahun 2019 tersebut dapat meningkatkan produksi dan ekspor perusahaan serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Rembang.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.