Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan MK: Pemerintah Antisipasi Aksi Massa, Waspadai Penyusupan Teroris

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |08:10 WIB
Sidang Putusan MK: Pemerintah Antisipasi Aksi Massa, Waspadai Penyusupan Teroris
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)
A
A
A

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan siap menggelar sidang putusan sengketa hasil pemilihan presiden di tengah ancaman unjuk rasa dan sinyalemen adanya penyusupan jaringan teroris dalam aksi massa tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK), seperti diutarakan juru bicaranya Fajar Laksono, memastikan majelis hakim sudah siap membacakan putusan sengketa pilpres pada hari ini, Kamis 27 Juni 2019, sekira pukul 12.30 WIB.

"RPH (rapat permusyawaratan hakim) pembahasan perkara sudah selesai, MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok (Kamis)," ujar Fajar kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2019, sebagaimana dikutip dari BBC News Indonesia.

(Baca juga: Kubu Prabowo Disarankan Tetap Jadi Oposisi Jika Kalah di Pilpres 2019)

Kemarin majelis hakim melanjutkan agenda rapat internal yang bertujuan memberikan arahan-arahan terkait putusan yang akan mulai dibacakan pada Kamis siang.

Sidang ini dimajukan sehari lebih cepat dari jadwal semula, yaitu Jumat 28 Juni 2019, karena hakim konstitusi menyatakan sudah siap dengan putusannya.

Aksi massa di sekitar Gedung MK. (Foto: Okezone)

Gugatan sengketa pilpres diajukan kubu capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno karena menganggap ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Tuduhan ini sejak awal dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

(Baca juga: Prabowo dan Sandiaga Dipastikan Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK)

Selama persidangan, kedua pihak mengajukan saksi-saksi yang diharapkan menguatkan klaim masing-masing terkait penyelenggaraan Pilpres 2019.

Melalui saksi dan bukti yang diajukan, kubu Prabowo bersikukuh terjadi kecurangan, namun sebaliknya kubu Jokowi menganggap bukti dan saksi yang diajukan lawannya tidak ada yang terbukti.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement