Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Gugatan Prabowo, Mardani Yakin Tak Berpengaruh terhadap Putusan MK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |12:03 WIB
MA Tolak Gugatan Prabowo, Mardani Yakin Tak Berpengaruh terhadap Putusan MK
Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera, optimis putusan Mahkamah Agung (MA) tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap sengketa Pilpres 2019.

“Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia,” kata Mardani, Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya, Lembaga MA melalui kabiro Humasnya, MA Abdullah pada (26/6) menolak gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu RI. MA beralasan tidak meberima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

Mahkamah Agung

Ketua DPP PKS ini berharap lembaga MK benar-benar memutuskan putusan yang seadil-adilnya. “Saya masih percaya lembaga peradilan di Indonesia salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement