JAKARTA – Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera, optimis putusan Mahkamah Agung (MA) tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap sengketa Pilpres 2019.
“Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia,” kata Mardani, Kamis (27/6/2019).
Sebelumnya, Lembaga MA melalui kabiro Humasnya, MA Abdullah pada (26/6) menolak gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu RI. MA beralasan tidak meberima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
Ketua DPP PKS ini berharap lembaga MK benar-benar memutuskan putusan yang seadil-adilnya. “Saya masih percaya lembaga peradilan di Indonesia salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran,” ujarnya.