JAKARTA – Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Kamis (27/6/2019), Pukul 12.40 WIB.
"Sidang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Anwar di Gedung MK.
Anwar meminta maaf pembukaan sidang terlambat 10 menit karena pihaknya harus menyelesaikan administrasi, terutama terkait pengadaan putusan.
"Sidang hari ini adalah pengucapan putusan," imbuhnya.
(Baca juga: Pengamat: Berat bagi Kubu Prabowo Menangkan Gugatan Sengketa Pilpres di MK)