Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 terbuka untuk umum. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena merasa adanya kecurangan dalam proses Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Hingga saat ini, pembacaan putusan sidang masih terus dibacakan oleh majelis hakim, semua pihak baik dari kubu Jokowi-Ma'ruf, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir di MK.
Baca Juga: Prabowo-Sandi Akan Sampaikan Langkah Politik Setelah Keputusan MK
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.