Manahan menekankan, terlihat yang objek pelanggaran administrasi Pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu yang terjadi secara TSM.
"Atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara TSM," ujar Manahan.
Baca Juga : MK Tegaskan Pelanggaran TSM Diselesaikan di Bawaslu
(Erha Aprili Ramadhoni)