Manahan menekankan, terlihat yang objek pelanggaran administrasi Pemilu terdiri atas perbuatan yang melanggar prosedur dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu yang terjadi secara TSM.
"Atau perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara TSM," ujar Manahan.
Baca Juga : MK Tegaskan Pelanggaran TSM Diselesaikan di Bawaslu
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.