JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019. Semua pihak diharapkan menerima apa pun putusannya dengan lapang dada. Bagi para pedemo yang menggelar aksi tak boleh memaksakan kehendak.
"Putusan MK ini final dan mengikat. Kami harapkan diterima secara lapang dada oleh semua pihak. Jika para demonstran tersebut memaksakan kehendak dan berbuat anarkis, kami berharap aparat penegak hukum menindak secara tegas dalang dan penyandang dananya," ujar Koordinator Nasional Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) Irfan di acara silaturahmi dan pernyataan sikap JIK dengan tema Putusan MK dan Persatuan Bangsa di Museum Joeang 45, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Menurut Irfan, JIK juga akan mendesak kasus kerusuhan 21 - 22 Mei segera diusut tuntas supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.
Adapun persidangan yang berjalan di MK, menurutnya sudah transparan dan bisa disaksikan publik. Sehingga publik bisa menilai isu kecurangan yang selama ini digaungkan, tidak bisa dibuktikan pemohon dengan alat-alat bukti yang ada.
Baca Juga: Tak Banyak Bicara Amien Rais Merapat ke Kertanegara
Ia pun merasa heran dengan massa yang menggelar aksi, sebetulnya apa yang dicari. Bila disebut mencari keadilan, maka dilakukan dengan berbuat sesuatu yang tidak adil karena mereka sudah tidak percaya terhadap MK.
"Mencari keadilan dengan berbuat tidak adil. Ya tidak adil karena mereka sudah tidak percaya pada MK sebagai ulil amri dalam konteks penegakkan hukum," katanya.

Mereka juga tidak mematuhi Prabowo Subianto, kalau memang mereka adalah pendukung calon presiden nomor urut 02 itu. "Jika Pak Prabowo Subianto mereka anggap sebagai pemimpin dalam konteks calon presiden mereka, kenapa sekarang tidak diikuti perintahnya yang melarang untuk turun ke jalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim di MK?” ujarnya.
Baca Juga: Pendukung Prabowo-Sandi Mulai Padati Kertanegara
Senada diutarakan Ketua LD Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Ahmad Sodik. Ia mengajak semua pihak untuk menerima putusan MK. Indonesia adalah negara hukum, maka harus dijadikan sebagai panglima dan tidak bisa sekelompok orang manapun memaksakan kehendak.
"Keadilan itu tidak bisa dilihat dari kaca mata kuda. Jika bagi kelompoknya menguntungkan, maka adil. Jika bagi kelompoknya merugikan, maka tidak adil. Keadilan itu tidak seperti itu. Putusan MK harus kita hormati dan dipatuhi bagian dari ulil amri kita dalam konteks penegakkan hukum,” katanya.