Kembali, Hakim MK menyebutkan kalau pekara dugaan adanya politik uang yang dilakukan oleh Jokowi-Ma'ruf Amin dengan memberikan gaji ke-13 dan kenaikan gaji kepada PNS, TNI-Polri tidak memiliki alasan hukum dan tidak berdasarkan bukti yang kuat.
4. Kecurangan suara pada sistem situng oleh KPU
Hakim MK menegaskan kalau perhitungan suara (situng) yang digugat oleh tim hukum Prabowo-Sandi tidak beralasan hukum. Dalam permohonannya, tim hukum paslon 02 menyebutkan bahwa Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara dalam sehari.
Oleh sebab itu pula, MK menyebutkan soal klaim perhitungan suara yang didapatkan Prabowo-Sandi yang mencapai angka 52 persen dan Jokowi-Ma'ruf 48 persen di Pilpres 2019 tidak memiliki bukti.
(Khafid Mardiyansyah)