Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN: Putusan MK Bagian dari Rekonsiliasi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2019 |10:31 WIB
TKN: Putusan MK Bagian dari Rekonsiliasi
Sidang MK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi adalah bagian dari rekonsiliasi. Pasalnya di sana masing-masing pihak mencari keadilan.

Dalam putusannya kemarin malam, MK menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi. Dengan demikian, Jokowi-Ma'ruf dipastikan menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

 Baca juga: Erick Thohir Ajak Seluruh Bangsa Indonesia untuk Bersama Membangun Bangsa

"Keputusan MK itu adalah bagian dari rekonsiliasi karena di MK kami bersama-sama mencari keadilan," kata Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago kepada Okezone, Jumat (28/6/2019).

Saat ini, kata Irma, adalah waktunya pemerintahan bekerja dalam rangka menindaklanjuti mandat dari rakyat. Politikus NasDem itu meminta kubu oposisi tetap lakukan kontrol supaya sistem politik tetap berjalan.

 Baca juga: Ini 9 Hakim MK yang Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi soal Pilpres

"Yang oposisi tetap lakukan kontrol sistem yang efektif karena pemerintah yang luat butuh oposisi yang elegan," tutur Irma.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement