Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2019 terhadap lima orang. Mereka terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta. KPK juga menyita uang sekira SGD21.000 dari operasi senyap tersebut. Namun, jumlahnya masih bisa berkembang jumlah karena dalam proses penghitungan.
Penyidik lembaga antirasuah itu telah menetapkan pengacara Suherman, pengusaha Sendy Perico, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Awalnya, KPK juga mengamankan dua oknum jaksa lainnya yakni, Kasubsi Penuntutan pada Kejati DKI, Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas dalam OTT. Namun, keduanya diserahkan oleh KPK ke Kejagung. Keduanya bakal diproses secara etik di lembaga pimpinan M Prasetyo.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.