JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Jaksa Agung, M Prasetyo gagal memenuhi ekspektasi publik guna memastikan bahwa Korps Adhyaksa bersih dari oknum jaksa berperilaku korup. Kritikan itu terlontar menyusul terciduknya dua oknum jaksa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Juni 2019 lalu.
"Jaksa Agung harus bertanggungjawab atas kejadian korupsi di tubuh Kejaksaan. Karena peristiwa ini sudah berulang, maka Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri karena telah gagal memastikan Kejaksaan bebas dari korupsi," ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Selain itu lanjut Kurnia, ICW juga mengkritisi penanganan kasus dua oknum jaksa tersebut yang justru ditangani oleh Kejagung. "Tidak boleh ada intervensi dari lembaga manapun untuk penanganan kasus korupsi, termasuk dari institusi Kejaksaan. Pasalnya, KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," tuturnya.
Menurutnya, apabila dalam penanganan perkara ada pihak yang mencoba mengintervensi, kendati berasal dari sesama penegak hukum, maka dapat dianggap sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice). "Bisa kena ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Kurnia.