"Setelah ini akan disiapkan pelantikan tanggal 20 oktober. Saya kira ini mekanisme yang konstitusional," ungkapnya.
(Baca Juga: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional)
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden-wapres terpilih 2019, pada hari ini. Penetapan presiden dan wapres terpilih 2019 akan diawali dengan rapat pleno terbuka dari KPU. Rencananya, rapat pleno terbuka KPU akan digelar sekira pukul 15.30 WIB.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres. Putusan tersebut menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU, pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin lebih unggul dari pasangan Prabowo-Sandiaga. Jika tidak ada kendala, KPU akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.