Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam perkara penipuan investasi.
Baca Juga : Soal OTT 2 Jaksa, DPR Sebut Koordinasi KPK dan Kejagung Sudah Baik
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.