Oleh sebab itu, Gembong pun menyarankan agar masyarakat terutama pegawai PNS di Ibukota bisa menggunakan transportasi massal yang tersedia, seperti busway hingga MRT agar dapat mengurangi polusi dari kendaraan pribadi.
(Baca Juga: Viral Usulan Tak Pajang Foto Presiden, Ketua DPRD DKI Akan Panggil Dinas Pendidikan Jakarta)
"Penyumbang terbesar kan kendaraan. Bagaimana Pemprov bisa mendorong penggunaan transportasi massa maksimal. Artinya kalau Pemprov mengharapkan itu konsekuensinya Pemprov harus mampu menyediakan transportasi yg layak, nyaman bagi penggunanya," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Joko Widodo pernah membuat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Larangan itu berlaku setiap bulan pada Jumat pertama.
Dalam instruksi gubernur itu, tertulis bahwa semua pejabat dan pegawai harus menggunakan kendaraan umum menuju kantor masing-masing.
(Khafid Mardiyansyah)