Ketua Bantuan Hukum FPI itu mengatakan, putusan MK sifatnya final dan mengikat. Karena itu sudah selayaknya putusan tersebut dihormati dan dihargai. Habib Rizieq, kata Sugito, sangat mengerti mengenai hal itu.
"Bagaimana pun ini keputusan MK. Ada kekecewaan ada ketidakpuasaan terhadap pertimbangan hukumnya itu iya. Tapi karena ini sudah keputusan maka harus dihargai dan dihormati," ujar Sugito.
"Kalau pesan (untuk) umat Islam lebih khusus belum menyampaikan secara detail. Kemarin, saya tanyakan mengenai masalah keputusan MK, ya kalau itu sudah keputusan ya harus dihormati. Ini kan final and binding. Dan Habib Rizieq tahu itu," tuturnya.
Baca Juga: Pasca-Putusan MK, PKS Akan Tentukan Sikap Lewat Sidang Majelis Syuro
(Arief Setyadi )