JAKARTA - Amnesti International Indonesia meminta polri untuk membebaskan 5 orang aktivis politik yang ditangkap dan ditahan di Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Selatan. Kelimanya ditangkap lantaran memasang simbol kemerdekaan Republik Maluku Selatan yang dinilai sebagai suatau ekspresi politik biasa.
Mennggapi hal itu anggota Komisi III Taufiqulhadi mengatakan, bahwa upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan polri terhadap kelima orang aktivis tersebut sudah tepat. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya menganggap dia harus melajukan hal (penangkapan) tersebut kalau dia tidak melakukan hal tersebut dia salah," kata Taufiqulhadi saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (2/7/2019).
(Baca Juga: Makar: Pasal yang Dituduhkan ke Sejumlah Pendukung Prabowo, Seperti Apa Penerapannya?)