Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Diminta Bebaskan 5 Aktivis yang Kibarkan Bendera Republik Maluku Selatan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |20:08 WIB
Polisi Diminta Bebaskan 5 Aktivis yang Kibarkan Bendera Republik Maluku Selatan
Diskusi Amnesty International di Jakarta (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Amnesty International meminta polisi untuk membebaskan lima aktivis politik yang ditangkap dan ditahan di Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Selatan, karena memasang bendera Benang Raja, simbol kemerdekaan Republik Maluku Selatan (RMS) di sebuah rumah.

Polisi menangkap kelima aktivis tersebut, yang mana salah satunya adalah seorang pensiunan guru berusia 80 tahun bernama Izak Siahaja, pada Sabtu 29 Juni 2019.

Hingga hari ini mereka masih ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan ingin melakukan makar hanya karena memasang bendera RMS di dalam sebuah ruangan di rumah milik Izak.

Keempat aktivis lainnya adalah istri Izak Vely Siahaja/Werinussa yang merupakan pendeta berusia 70 tahun, Marcus Noja (42), Harjohn Noja (34) dan Basten Noja (30). Mereka semua terancam pidana makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP.

“Memasang bendera untuk menunjukkan ekspresi politik bukanlah merupakan sebuah bentuk kejahatan. Terlebih yang terjadi pada para aktivis politik yang melakukan aksinya dengan damai, termasuk mereka yang mendukung kemerdekaan, memiliki hak menyatakan pandangan politik mereka,” kata peneliti senior Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat di Jakarta, Selasa (2/6/2019).Ilustrasi

“Polisi harus segera dan tanpa syarat membebaskan mereka dan menjamin kebebasan berekspresi bagi orang-orang yang ada di Maluku."

Menurut informasi yang diperoleh Amnesty International Indonesia, kelima tersangka tersebut ditahan di Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease tanpa didampingi pengacara.

Baca juga: Komisi III Dukung Langkah Polri Tangkap 5 Aktivis di Maluku)

Amnesty International menganggap lima aktivis politik Maluku tersebut sebagai para tahanan hati nurani (prisoners of conscience) yang dipenjarakan semata-mata karena mengekspresikan pandangan politik mereka dengan jalan damai. Oleh karenanya mereka dinilai perlu dibebaskan tanpa syarat.

“Selama kelima orang itu masih ditahan, kepolisian di Maluku harus menjamin tidak ada praktik penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya terhadap mereka. Polisi juga harus menjamin mereka mendapatkan akses terhadap pengacara –yang dipilih oleh mereka - untuk mendapatkan bantuan hukum. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendampingan pengacara saat menjalani proses hukum.,” kata Papang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement