
Terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Pos bantuan hukum (Posbankum) berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko.
Sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa itu berawal pada Senin 11 Maret 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, di depan gerbang terminal Petikemas, kawasan Teluk Bayur, Padang.
Saat itu terdakwa hendak menjadi perantara transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,35 gram, barang itu didapat dari rekannya bernama Jege yang saat ini menjadi buronan polisi. Transaksi dilakukan terdakwa ketika ada seorang yang memesan barang haram kepadanya dengan nilai transaksi mencapai Rp21 juta.
Namun malang bagi terdakwa, sesaat usai transaksi ia langsung diringkus oleh petugas kepolisian yang sudah mengintai sebelumnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.