Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Mewek

Antara , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |23:00 WIB
Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Mewek
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

PADANG - Terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,35 gram atas nama Andre Harefa (34), menangis usai dituntut jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

"Mohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 sebagaimana dakwaan primer, dan menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Ade Vita, dalam tuntutannya di Padang, Selasa (2/7/2019).

Selain itu jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Usai sidang dengan agenda penuntutan itu, Andre Harefa yang sidang mengenakkan rompi tahanan Kejari Padang berwarna merah langsung keluar dari ruang sidang dengan kawalan petugas. Sesampainya di luar ia tampak memeluk salah seorang keluarga yang datang ke pengadilan sambil menangis. Setelah itu terdakwa langsung digiring menuju sel tahanan yang ada di pengadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement