JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran administrasi atau maladministrasi terkait dengan informasi “pelesiran” terdakwa perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan perbaikan dan pembenahan internal lebih baik ke depannya terkait dengan prosedural tahanan yang keluar Rutan.
"Kami harap ini juga bisa menjadi perbaikan ke depan baik bagi KPK atau pun bagi proses yang terjadi di Ombudsman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Adapun, dugaan pelanggaran yang dimaksud oleh Ombudsman terkait Idrus Marham adalah, tidak mengenakan pakaian tahanan, tidak ada pemborgolan dan Idrus yang dengan leluasa menggunakan alat komunikasi pribadi.
Baca Juga: Idrus Marham Tanpa Borgol & Tak Pakai Rompi Tahanan saat Keluar Rutan
Menurut Febri, pihaknya akan mendalami dan mempelajari lebih dalam mengenai permasalahan tersebut. Mengingat, kata Febri, memang ada hal yang harus disempurnakan ke depannya terkait dengan prosedur tersebut.