JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran administrasi atau Maladministrasi terkait dengan informasi penanganan terdakwa perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1, Idrus Marham, saat melakukan pemeriksaan.
"Kami menganggap ada Maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan dalam tata tertib administrasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan dengan cara mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi, hambatan, dan tantangan di lapangan," Kata Kepala Perwakilan Ombudsman Teguh P. Nugroho di Kantor Ombudsman, Rabu (3/7/2019).
Teguh menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan temuan Ombudsman itu berkaitan dengan Idrus yang tidak diborgol dan mengenakan rompi tahanan saat berada di RS MMC.