Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Gelar PSU, KPU Pangandaran Kena Sanksi Bawaslu

Syamsul Maarif , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |21:03 WIB
Tak Gelar PSU, KPU Pangandaran Kena Sanksi Bawaslu
Ilustrasi
A
A
A

PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran dikenakan sanksi administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat karena tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Divisi Pengawasan Komisioner Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi mengatakan, berdasarkan hasil keputusan sidang yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Pangandaran dinyatakan bersalah.

"KPU Pangandaran dinyatakan bersalah karena tidak melakukan PSU," kata Zaki.

 Komisioner Bawaslu Jabar Zaki Hilmi

Zaki menambahkan, sejak awal pihak Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah merekomendasikan ke KPU Pangandaran untuk melakukan PSU, tapi KPU Pangandaran menolak menggelar PSU.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement