"Rencananya, narkoba ini akan diedarkan di Medan. Semoga dengan pengungkapan ini dapat mengurangi peredaran narkoba di Medan," imbuh Dadang.
Sementara itu, kepada polisi SH mengaku nekat menjadi kurir ganja karena tergiur upah yang ditawarkan. Ia terpaksa melakukan itu untuk biaya perobatan anaknya.
"Anak saya sakit pak. Saya enggak ada biaya, anak saya sakit," kata SH sambil meneteskan air matanya.
Sementara tersangka KH mengaku, dirinya tidak mengetahui kalau barang yang dibawanya merupakan narkoba. "Awalnya saya enggak tahu yang dibawa ganja. Saat di hotel baru tahu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.