MEDAN - SH (39) seorang pria warga Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Blang Kejeren, Aceh, ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari kamar salah satu hotel di bilangan Setiabudi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Ia ditangkap bersama seorang rekannya berinisial KH (26), warga Jalan Desa Simpur Jaya, Kelurahan Jaya, Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara, Aceh, karena kedapatan membawa sebanyak 39 kilogram narkoba jenis ganja kering siap edar. Ganja-ganja itu mereka bawa dengan mobil pikup Daihatsu Grand Max bernomor polisi BK 9961 EN dari Blang Kejeren, Aceh menuju Medan.
"Keduanya diringkus pada hari Minggu 30 Juni 2019 lalu, saat tengah beristirahat setelah menempuh perjalanan dari Aceh ke Medan. Dalam aksinya, tersangka menyelipkan 39 bal ganja tersebut dibalik tumpukan karton bekas untuk mengelabui petugas,"ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga: Melawan Petugas, Bandar Sabu Ditembak Mati