JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan, menyerahkan secara simbolis keterangan tertulis terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/7/2019).
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Mochammad Afifuddin bersama pimpinan Bawaslu dari lima provinsi yakni Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat saat melakukan penyerahan keterangan tertulis terkait gugatan Pileg 2019.
Baca Juga: KPU Minta Konfirmasi MK soal Gugatan Pileg
"Hari ini kami memulai dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi," kata Abhan seperi dilansir Antaranews.
Dia menambahkan, nantinya provinsi lain juga akan menyerahkan keterangan tertulis beserta alat bukti, secara bergantian sampai batas akhir Jumat 5 Juli 2019.
Menurutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang PHPU itu akan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut penanganan pelanggaran yang telah dilakukan.