MEDAN – Polrestabes Medan menegaskan pihaknya belum akan melaksanakan penindakan tilang secara elektronik (e-tilang), untuk para pengendara kenderaan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Setidaknya pelaksanaan e-Tilang itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, seperti yang kini disiapkan di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, belum akan diterapkannya pelaksanaan e-Tilang, karena saat ini infrastruktur untuk penerapan belum mereka miliki.
Baca Juga: Hari Kedua, Pelanggar Tilang Elektronik Sebanyak 165 Pengemudi
"Kan untuk menerapkan itu dibutuhkan infrastruktur pendukung seperti kamera pengintai (CCTV) dalam jumlah yang banyak, begitu juga database seluruh kendaraan yang terkoneksi ke Korlantas Polri," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto kepada wartawan di Medan, Rabu 3 Juli 2019.
Dadang menjelaskan, sejauh ini Polrestabes Medan masih tetap menunggu arahan dari pimpinan mereka terkait penerapan kebijakan tersebut. Namun ia menilai bahwa penerapan e-Tilang itu akan membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi semakin efektif.
"Kita berharap nantinya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas akan semakin tinggi. Sehingga angka pelanggaran dapat ditekan seminimal mungkin," tutur dia.
Baca Juga: Polisi Pasang CCTV Fitur Terbaru, E-Tilang Bisa Sasar Pengguna HP saat Berkendara
(fid)