Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Shanghai, Salah Memilah Sampah Bisa Didenda Rp102 Juta

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2019 |09:07 WIB
Di Shanghai, Salah Memilah Sampah Bisa Didenda Rp102 Juta
Penduduk Shanghai memilah sampah dengan benar agar tidak kena denda. (Foto: VCG/Getty Images)
A
A
A

Reaksi Perusahaan

Hotel yang cenderung membuang sampah dalam jumlah besar berjuang menghadapi aturan baru itu, dan mereka mulai melarang penggunakan sikat gigi dan sisir sekali pakai.

Menurut situs berita Shine, Restoran dan usaha antar makanan juga melarang penggunaan alat makan sekali buang. Sejumlah perusahaan mengambil untung dari kecemasan ini.

Global Times melaporkan satu perusahaan antar makan menawarkan jasa untuk mengambil dan membuang sampah.

China News Service melaporkan perusahaan telekomunikasi China Telecom memperkenalkan sistem yang memberi imbalan orang yang melakukan daur ulang.

Mereka menampilkan gambar tempat sampah dengan merk yang memberikan pembayaran untuk sampah yang didaur ulang.

Perusahaan teknologi juga mengambil keuntungan dengan menciptakan permainan daring yang menurut kantor berita Xinhua menciptakan "cara menyenangkan untuk memilah sampah".

Kota Shanghai di China. (Foto: Getty Images)

Untuk Apa Aturan Ini?

China adalah salah satu negara penghasil polusi terbesar dengan jumlah penduduk 1,4 miliar. Pada 2017, 46 kota di China telah mulai dijadikan percontohan untuk pengelolaan sampah yang lebih ketat.

Pada 2020, China berharap bisa meningkatkan kapasitas daur ulang menjadi 35 persen dari seluruh sampah mereka. Namun, survei memperlihatkan sedikit yang bisa memilah sampah dengan baik.

Media bisnis Caixin menyatakan hampir tiga perempat orang dari 3.600 yang disurvei tidak bisa memahami pemilahan sampah dengan benar. Maka, kampanye besar-besaran di Shanghai ini menunjukkan kemajuan dan bisa diikuti oleh kota-kota lain di China.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement