Pelaku mengaku membunuh korban dengan mencelupkan kepala pelaku ke dalam ember berisi air. Setelah meninggal dunia, pelaku juga memperkosa korban dan jasadnya disembunyikan di bak mandi.
"Setelah meninggal dunia, pelaku melampiaskan seksnya ke korban. Korban disembunykan di bak mandi dan pelaku melarikan diri. Jadi motifnya pelaku ini punya kelaianan seks" kata Dicky.
Pelaku pun dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 81, Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal penjara seumur hidup.
"Diketahui juga ini kedua kalinya pelaku mencabuli korban. Kita masih dalami apakah ada korban lainnya selain Fira," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)