Ia mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengatakan keadaan udara di Jakarta yang sesungguhnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, adalah alat pemantau kondisi udara harus dalam posisi statis (tidak bergerak) dan memang dirancang untuk memantau kondisi di luar ruangan.
Kedua, alat tersebut memiliki tinggi tiga meter di atas permukaan tanah serta berjarak minimal 20 meter dari jalan raya. Ketiga, semuanya harus dikalibrasi secara rutin. Yang lebih penting lanjut Karliansyah, syarat yang harus dipenuhi adalah bila akan mempublikasikan kepada masyarakat, perlu digunakan data rata-rata harian atau tahunan, bukan data yang sifatnya sementara. Kalau semua syarat tersebut dipenuhi, maka akan diperoleh data yang jelas mengenai kondisi udara di Jakarta.
"Jangan gunakan data sementara yang dapat berganti sewaktu-waktu. Bila akan dipublikasikan kepada masyarakat, pakai data rata-rata harian atau tahunan sehingga tidak ada perbedaan informasi dan hasil yang diperoleh valid mengenai kondisi udara di Jakarta," tegasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai gugatan yang dilayangkan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 4 Juli guna menuntut hak untuk menikmati udara bersih, Dirjen Karliansyah menyatakan gugatan itu adalah hak warga negara dan ia menghormatinya.
"Soal gugatan, saya jujur belum terima. Tetapi, saya sudah dengar. Kami sangat menghormati gugatan itu," ujarnya.
Karliansyah menegaskan, KLHK segera memberikan respons atau jawaban atas gugatan tersebut. Yang jelas, kata dia, sejauh ini KLHK sudah melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara, misalnya dari regulasi dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999, termasuk revisi nilai baku mutu udara ambien nasional.
Kemudian, penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 15/2019 yang memperketat antara 50-73 persen. Upaya perbaikan kualitas udara, kata dia, dilakukan pula dengan edukasi dan kampanye green lifestyle dan kewajiban uji emisi bagi kendaraan umum dan pribadi.
"Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan transportasi massal berbahan bakar ramah lingkungan dan mengembangkan car free day," kata Karliansyah.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.