Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AS Tuntut Gembong Narkoba El Chapo Bayar Denda Rp168 Triliun

Agregasi VOA , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2019 |12:09 WIB
AS Tuntut Gembong Narkoba El Chapo Bayar Denda Rp168 Triliun
Joaquin "El Chapo" Guzman pimpinan kartel narkoba Sinaloa. Foto/Reuters
A
A
A

Uang itu digunakan untuk membayar pekerja dan pemasok kartel, serta untuk membeli peralatan komunikasi dan "pesawat, kapal selam, serta berbagai kendaraan lainnya."

Pengacara Guzman, Jeffrey Lichtman mengatakan kepada media AS bahwa tuntutan jaksa itu tidak terbukti karena pemerintah Amerika tidak pernah menemukan satu sen-pun dari hasil USD12,7 miliar yang menurut jaksa dihasilkan oleh Guzman."

Guzman, 62 tahun, dinyatakan bersalah pada bulan Februari setelah disidangkan selama tiga bulan, karena memperdagangkan ratusan ton kokain, heroin, metamfetamin, dan ganja ke Amerika Serikat selama 25 tahun.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement