JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril akan mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan, Kamis 11 Juli 2019.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi memastikan hal tersebut. Dia akan terbang ke Jakarta pada pekan depan guna mengajukan amnesti tersebut.
"Rencana Kamis atau Jumat (kami mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi)," kata Joko saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (6/7/2019).
Joko mengatakan, bahwa Baiq Nuril berharap agar Presiden Jokowi bisa bermurah hati dengan memberikan pengampunannya kepada mantan guru honorer SMAN 7 Mataram tersebut.
"Harapannya ya presiden bisa memberikan amnesti," tandasnya.
Baca juga: Buntut PK Baiq Nuril, Komisi III Bakal Tunda Pembahasan Anggaran untuk MA
Sebelumnya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Dengan begitu, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," demikian bunyi putusan MA tersebut.

Presiden Jokowi yang memperhatikan kasus ini pun turut berkomentar. Dia menghormati putusan MA tersebut.
"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah," ujar Jokowi.
Baca juga: PK Baiq Nuril Ditolak, DPR: MA Gagal Jadi Benteng Keadilan Penegakan Hukum!
Menurut Jokowi, putusan tersebut merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif. Dia memberikan sinyal menunggu Baiq Nuril melakukan amnesti ke Presiden agar bisa memberikan pengampunanya guna memberikan keadilan hukum.
"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut untuk menyikapi putusan tersebut, Presiden akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, Kepala Negara terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menkopolhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," tuturnya.
Diketahui, Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan kepala sekolah SMA tempatnya bekerja tersebut. Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.
MA menerima banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp 500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Kemudian, Baiq Nuril melakukan PK dan PK tersebut ditolak MA.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.