Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Pernah Terima Laporan Soal Kasus Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2019 |15:01 WIB
 KY Pernah Terima Laporan Soal Kasus Baiq Nuril
Foto: Okezone
A
A
A

Sukma memastikan bahwa KY menghormati independensi hakim dalam menangani setiap perkara. Hal itu, sambung dia, juga dilakukan negara-negara lainnya.

"Di ranah ini KY harus menghormati independensi hakim, sebagaimana yang dilakukan negara-negara lain secara universal," tandasnya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Dengan begitu, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," demikian bunyi putusan MA tersebut.

 Palu Hakim

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement