Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Pernah Terima Laporan Soal Kasus Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2019 |15:01 WIB
 KY Pernah Terima Laporan Soal Kasus Baiq Nuril
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membenarkan telah menerima laporan terkait pertimbangan dan putusan hakim dalam perkara terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎.

Wakil Ketua KY Sukma Violetta membenarkan adanya laporan tersebut. Akan tetapi, ia membantah bahwa hakim MA yang menangani perkara mantan guru honorer SMAN 7 Mataram‎ tersebut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"KY sudah pernah menerima laporan terkait perkara ini. Akan tetapi laporan tersebut mengenai pertimbangan dan putusan hakim, bukan perilaku yang melanggar kode etik hakim," kata Sukma kepada Okezone, Sabtu (6/7/2019).

 Palu Hakim

Sukma memastikan bahwa KY menghormati independensi hakim dalam menangani setiap perkara. Hal itu, sambung dia, juga dilakukan negara-negara lainnya.

"Di ranah ini KY harus menghormati independensi hakim, sebagaimana yang dilakukan negara-negara lain secara universal," tandasnya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Dengan begitu, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," demikian bunyi putusan MA tersebut.

 Palu Hakim

Putusan MA ini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai MA tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi Baiq Nuril.

Alhasil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turut mengomentari kasus yang menimpa Baiq Nuril. Ia mengisyarakatkan bakal memberikan pengampunan kepada pelaku yang dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan kepala sekolah SMA tempatnya bekerja tersebut.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," kata Jokowi kemarin.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement