Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi Usai PK Ditolak, Begini Isinya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2019 |15:40 WIB
Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi Usai PK Ditolak, Begini Isinya
Baiq Nuril. (Foto : AFP)
A
A
A

Sekadar informasi, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Alhasil, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baiq Nuril

"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," demikian bunyi putusan MA, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga : KY Pernah Terima Laporan Soal Kasus Baiq Nuril

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement