Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Terdakwa Pembunuh Pendeta di Papua Terancam 15 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Minggu, 07 Juli 2019 |19:08 WIB
3 Terdakwa Pembunuh Pendeta di Papua Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

WAMENA - Sebanyak tiga orang terdakwa pembunuh pendeta di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua terancam hukuman 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu saat di Wamena, mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pembunuhan itu.

"Untuk dakwaannya kemarin kita pakai 365 Ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman di atas 15 tahun," katanya seperti dikutip dari Antaranews, Minggu (7/7/2019).

Para terdakwa yang semuanya merupakan laki-laki itu adalah Akiok Wuka, Ceve Kosy dan Maikel Sabulai.

Ilustrasi

Baca Juga: Kepala BNPB : Sutopo Adalah Pahlawan Kemanusiaan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement