WAMENA - Sebanyak tiga orang terdakwa pembunuh pendeta di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua terancam hukuman 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu saat di Wamena, mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pembunuhan itu.
"Untuk dakwaannya kemarin kita pakai 365 Ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman di atas 15 tahun," katanya seperti dikutip dari Antaranews, Minggu (7/7/2019).
Para terdakwa yang semuanya merupakan laki-laki itu adalah Akiok Wuka, Ceve Kosy dan Maikel Sabulai.
