Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Terdakwa Pembunuh Pendeta di Papua Terancam 15 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Minggu, 07 Juli 2019 |19:08 WIB
3 Terdakwa Pembunuh Pendeta di Papua Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

Febiana mengatakan Akiok Wuka dan Maikel Sabulai merupakan residivis sehingga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi. "(residivis) Akan masuk tuntutan dalam hal-hal memberatkan. Itu residivis sudah beberapa kali dan kita juga akan lihat dari putusan pidana terdahulunya yang putusan terbaru," katanya.

Dua orang ini kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena tanpa menyelesaikan utang masa tahanan, serta bersekongkol untuk menikam pendeta. "Saya usahakan semua saksi ada supaya dakwaan kita bisa terpenuhi. Khusus terdakwa Akiok Wuka sebelumnya ada tiga perkara yang dilakukan," katanya.

Pembunuhan Pendeta Claarce Rinssampesy terjadi pada Desember 2018 lalu dan tiga orang terdakwa itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement