JAKARTA - Tersangka kasus kepemilikan senjata api, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan hari ini. Rencananya, sidang yang terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya betul," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri kepada awak media, Senin (8/7/2019).
Muhammad Yuntri mengatakan, akan mengusahakan agar mantan Kepala Staf Kostrad hadir ke persidangan nanti. "Diusahakan beliau sendiri akan hadir di persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Makar