Kendati demikian, Yasonna tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menola Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Sebab, Yasonna meyakini keputusan MA diambil melalui pertimbangan yang matang.
"Mereka mempertimbangkan dari segi yuris prudensinya, tapi kewenangan konstitusional Presiden tentang hal ini kita serahkan kepada Presiden. Ini kita menghargai keputusan Mahkamah Agung tapi kewenangan konstitusional Pak Presiden juga akan digunakan dalam konteks ini. Kami akan mempersiapkan argumentasi hukumnya mengenai hal ini," paparnya.

Sekadar informasi, Baiq Nuril dan kuasa hukumnya berencana mengajukan permohonan amnesti setelah Peninjauan Kembali (PK)nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam hal ini, Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telan menyatakan akan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti.
(Awaludin)