"Ini dilakukan tersangka sejak Mei 2019. Kemudian pada Minggu 30 Juni 2019 inbox dengan tamu laki-lakinya dan kesepakatan akan bertemu pada Selasa 2 Juli 2019 waktu malam hari," terang Ruth, Senin (8/7/2019).

Menurut Ruth, tersangka juga meminta tamunya tersebut membayar sebesar Rp2 juta. Lalu tersangka bersama istrinya bertemu dengan tamunya, dan cek in di Best Hotel untuk melakukan Threesome.
"Pada saat digerebek korban bersama tersangka dan tamunya dalam keadaan telanjang sedang melakukan hubungan badan secara threesome. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP," tandasnya.
(Awaludin)