SURABAYA - Kasus suami jual istri untuk layanan seksual kembali terjadi di Jawa Timur. Bila sebelumnya Polda Jatim yang berhasil mengungkap kasus tersebut, kini giliran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap.
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek pasangan suami istri (pasutri) sedang melakukan seks threesome dengan tamunya di Best Hotel, Jalan Kedungsari, Surabaya. Saat digerebek ketiganya (dua laki-laki dan satu perempuan) dalam keadaan telanjang.
Selanjutnya ketiga orang tersebut digelandang ke Polrestabes untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan polisi menetapkan tersangka terhadap Moh Amin Santoso (29) warga Surabaya.

Pasalnya, Amin tega menjual istrinya, NN, terhadap pria hidung belang dengan tarif Rp2 juta untuk sekali layanan seks threesome. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celana dalam, HP, uang Rp2 juta dan surat nikah.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth menjelaskan modus yang dilancarkan tersangka dengan cara menawarkan istrinya untuk layanan seks threesome di FB dengan nama akun Bayu Langit Prei Kanan Kiri.