"Iya benar sudah menikah di Rutan," kata Barnabas dikonfirmasi terpisah.
Hermawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran, video bernada ancamannya viral di media sosial Twitter. Ketika itu, rekaman video yang memperlihatkan dirinya dan para pendemo di kantor Bawaslu menyerukan akan memenggal kepala Jokowi.
Baca Juga: Motif Pengancam Penggal Kepala Jokowi karena Emosi
HS sendiri berhasil diamankan di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 12 Mei 2019 pagi. Hermawan dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan dan tindak pidana di ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Republik Indonesia sebagaimana disebutkan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Arief Setyadi )