Dari keterangan tersangka RD, polisi mendapat informasi mengenai AR yang kemudian ditangkap di kawasan yang sama. Masing-masing pelaku menyimpan ganja kering siap edar seberat 2,8 kg dan 5,2 kg.
"Dari tangan RD kami menyita 3 paket besar ganja kering seberat 2,8 sementara dari tangan AR kami menyita 5 paket besar dan 11 paket kecil ganja dengan total 5,2 kg," jelas Abdul Karim.
Berdasarkan keterangan pelaku, ganja tersebut dikirim oleh AM dari Lampung menggunakan jalur darat. Hingga saat ini tersangka AM masih dalam pencarian.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 111 Ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lambat 20 tahun. Pelaku juga dapat diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

(Awaludin)