Petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya mengamankan seorang PSK yang baru saja melayani seorang pria di salah satu hotel di Condongcatur. Dari situlah berhasil dikembangkan dan diketahui pemilik dan pembuat akun tersebut.
”Tersangka AA yang merupakan mahasiswi diamankan di salah satu kost ekslusif di wilayah Nologaten,” jelasnya.
Sebagai barang bukti ikut diamankan dua buah kondom, empat buah handphone serta uang senilai Rp600 ribu sebagai barang bukti. Tersangka akan dijerat dengan pasal 296 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Tersangka satu adalah mucikari, karena dia menawarkan prostitusi secara online melangar ITE,” terangnya.

(Awaludin)