Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerindra Sebut Gugatan Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Antara , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2019 |18:32 WIB
Gerindra Sebut Gugatan Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Ist)
A
A
A

Perkara tersebut menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso namun dinyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau N.O (niet ontvanklijk verklaard).

Baca Juga: Penjelasan Gerindra tentang Syarat Rekonsiliasi Pemulangan Habib Rizieq 

Menurut dia, artinya materi perkaranya tidak diperiksa samasekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu, MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau N.O. Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai "legal standing" atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement